Adalah rumah susun, yang merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal yang didalamnya terdapat satuan-satuan rumah susun yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang digunakan untuk peruntukkan campuran hunian dan bukan hunian yang berlokasi/terletak di Jalan raya Jatinangor No 150, Sumedang, setempat dikenal sebagai “Rumah Susun / Pinewood Apartment”.
Berarti seseorang atau beberapa orang yang secara hukum memiliki dengan hak Strata – Title dan berhak atas unit apartment.
Berarti seseorang atau beberapa orang yang terdaftar pada Front Office sebagai penghuni unit apartemen yang bisa saja penyewa, pemilik atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik untuk menempati unit tersebut.
Berarti seseorang selain dari penghuni yang berada disekitar apartemen atas permintaan penghuni.
Berarti orang yang, untuk sementara waktu, menyewa unit apartemen dari pemilik dan terdaftar di Front Office dan Tenancy.
Berarti bagian dari apartemen yang telah dibeli oleh Pemilik yang tujuannya digunakan untuk hunian dan merupakan satuan Rumah Susun/Unit Apartemen sebagaimana diatur dalam undang – undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun/Apartemen dan peraturan Pelaksanaannya.
Adalah bagian rumah susun kecuali Unit Apartemen yang menjadi satu kesatuan struktur pada rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun, bersama penghuni berikut pegawai dan tamu – tamunya yang mempunyai izin, dalam kesatuan fungsi dengan bagian – bagian lainnya termasuk didalamnya tapi tidak terbatas pada serambi, pintu masuk lobby, lift, jalan terusan / koridor, tangga, tempat turun, jalan setapak, jalur khusus kendaraan, tempat bermain, taman dan kolam renang.
Adalah benda yang bukan merupakan satu kesatuan struktur pada rumah susun gedung Apartemen yang dimiliki secara terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun, sesuai dengan Pertelaan yang telah memperoleh pengesahan oleh Pejabat yang berwenang.
Adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri bangunan gedung bertingkat rumah susun Pinewood Apartment yang akan digunakan untuk hunian yang didukung dengan tempat usaha, yang dilengkapi dengan sarana pengdukung lainnya yang terletak di Jalan Raya Jatinangor No 150 Sumedang dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Berarti setiap pengeluaran, tagihan atas bagian bersama dan/atau benda bersama dan/atau tanah bersama termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemeliharaan di dalamnya asuransi property all risk (PAR), kebersihan umum dan lingkungan (kolam renang, koridor, taman, area parkir, lobby), izin-izin, konsultan dan bahan bakar mesin.
Berarti setiap pengeluaran tagihan atas pemakaian listrik dan pemakaian air, imbalan jasa (gaji dan tunjangan seluruh staf dan karyawan pengelola), petugas keamanan dan petugas kebersihan.
Berarti setiap pengeluaran tagihan yang diperlukan untuk perawatan Gedung dan perlengkapan lainnya seperti antarai lain perbaikan atau penggantian seling (wire roof) lift, pengecatan gedung, perbaikan genset, perbaikan atau penggantian panel listrik, penutupan lantai yang nilai pengeluarannya relatif besar.
Adalah biaya yang ditagihkan kepada Pemilik / Penghuni atas suatu pekerjaan yang diminta secara khusus (bukan pekerjaan rutin operasional) melalui bagian Front Office dan Tenancy sesuai prosedur yang berlaku.
Adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang merupakan badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun, yang bertugas untuk mengatur serta mengurus kepentingan bersama Pemilik dan atau Penghuni sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Adalah badan hukum yang ditunjuk secara sah melalui prosedur tender oleh Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Badan Pengelola rumah susun Pinewood Apartment dalam melaksanakan pengelolaan dapat bekerjasama dengan pihak lain yang profesional di bidangnya.