Service Charge (Dana Pengelolaan)
Service Charge atau disebut juga dengan Dana Pengelolaan adalah dana yang dikumpulkan guna keperluan pembiayaan operasional seperti:
- Biaya pemeliharaan tanah, area bersama, dan fasilitas bersama.
- Biaya perbaikan dan pemeliharaan suku cadang mesin-mesin dan peralatan operasional.
- Biaya pemakaian listrik dan air di area bersama dan benda bersama.
- Biaya gaji, perawatan kesehatan, dan tunjangan karyawan BPPW.
- Tagihan-tagihan pembayaran terhadap kontraktor dan supplier Pinewood Apartment.
- Operasional kantor, keamanan, pembersihan, dan pemeliharaan gedung.
- Perijinan dan biaya asuransi.
- Biaya tak terduga lainnya.
Esensinya, Service Charge tidak digunakan untuk membiayai jasa karyawan yang menangani perbaikan di dalam masing-masing unit apartemen. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:
- Besaran tagihan Service Charge ditentukan berdasarkan tarif per M² dikalikan luas semi gross unit apartemen.
- Tarif Service Charge diusulkan oleh Badan Pengelola Pinewood Apartment setelah melakukan kajian bersama Pengurus PW dan disetujui dalam Rapat Umum Tahunan (RUT) PPPSRS-PA.
- Tagihan Service Charge diterbitkan setiap tanggal 1 setiap bulannya dengan sistem pembayaran bulanan.
- Satuan rumah susun yang belum/tidak dihuni tetap dikenakan Service Charge.
Sinking Fund (Dana Cadangan)
Sinking Fund atau disebut dana cadangan adalah dana yang dikumpulkan yang digunakan untuk pembiayaan capital expenditure seperti:
- Penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal.
- Perbaikan gedung dan sarana/ prasarananya yang sifatnya major (besar)
- Penggantian paving block dan keramik.
- Penggantian pipa-pipa yang berkarat.
- Pembelian mesin-mesin dan pompa.
- Biaya lain-lain yang merupakan Capital Expediture
Besarnya tarif Sinking Fund ditentukan setelah dilakukan pengkajian oleh Badan Pengelola dan Pengurus Pinewood Apartment dan disetujui dalam Rapat Umum Tahunan (RUT) PPPSRS-PA.
Kecukupan dana Sinking Fund adalah sangat vital bagi suatu standar pemeliharaan keamanan dan kenyamanan gedung yang baik. Besarnya tarif Sinking Fund ditentukan berdasarkan proporsional per M² dikalikan luasan semi gross unit apartemen.
Kewajiban Keuangan bagi Pemilik/Penghuni
Kewajiban keuangan pemilik/penghuni terhadap Badan Pengelola Pinewood Apartment adalah seluruh tagihan-tagihan yang di keluarkan oleh Badan Pengelola, yaitu tagihan service charge, tagihan sinking fund, biaya tagihan air dan biaya tagihan listrik (termasuk denda keterlambatan bila ada). Alternatif cara pembayaran berikut petunjuknya:
- Virtual Account BNI, Masing-masing unit memiliki nomor Virtual Account sebagai berikut:
Contoh:
Unit 1943 dengan nomor VA 988-60416-0000-1943 (4 angka terakhir menunjukan nomor unit).
- Tanggal jatuh tempo pembayaran service charge, sinking fund, listrik dan air adalah tanggal 20.
- Apabila pada tanggal 20 belum dilakukan pembayaran maka akan diberikan surat peringatan 1 pada tanggal 21. Setelah itu, apabila 7 hari kalender tidak melakukan pembayaran akan dikenakan SP 2 (tanggal 28) dan selanjutnya apabila 7 hari kalender berikutnya tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan pemutusan fasilitas listrik dan air sementara.
- Penyambungan kembali aliran listrik dan air dapat dilaksanakan setelah Badan Pengelola menerima seluruh pembayaran invoice yang tertunggak.
Semua Pemilik atau Penghuni di Pinewood Apartment adalah anggota dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pinewood Apartment, karena itu berhak untuk setiap saat meminta informasi kepada Badan Pengelola tentang keuangan yang menyangkut data pribadinya. Sedangkan informasi keuangan penghuni/pemilik lainnya tidak dapat diperlihatkan/diberikan.
Permintaan informasi keuangan dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Badan Pengelola, dengan disertai bukti kepemilikan unit.
Melalui Rapat Umum yang diselenggarakan satu tahun sekali, Badan Pengelola bersama Pengurus Perhimpunan akan menginformasikan laporan keuangan Badan Pengelola yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).